Sabtu, 13 Oktober 2012

Hukum Operasi plastik

Pada zaman sekarang ini banyak orang yang ingin mempercantik dirinya dengan cara mengoperasi wajah atau anggota badan lainnya, misalnya operasi hidung agar kelihatan mancung, bibir, mata dll, agar semua kelihatan indah dipandang padahal usaha tersebut telah menyalahi ciptaan Allah SWT. Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya.

Jawaban:
Hukumnya tidak boleh karena dilakukan dengan mengubah ciptaan Allah.

Dasar pengambilan:

Tafsir Munir juz 1 halaman 174:

( ... lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah) dalam bentuk dan sifat, seperti mengebiri para budak, mencukil mata, memotong telinga, memberi tato, memanggur gigi dan menyambung rambut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar